Hukuman Penimbun Minyak Ilegal Berkurang, Kejari Banyuasin Bakal Ajukan Kasasi

Dede Febriansyah
Kejari Banyuasin bakal ajukan kasasi kasus penimbunan minyak ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bakal mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan Deni Andriandi (45), terpidana kasus minyak ilegal diterima Pengadilan Tinggi Palembang. Deni yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dipangkas menjadi 10 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan, sebelumnya terdakwa Deni Andriadi pelaku penimbun minyak ilegal 50 ton di Banyuasin dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara denda Rp1 miliar.

"Bandingnya diterima PT, hukumannya berkurang menjadi 10 bulan dengan denda Rp10 miliar subsider satu bulan kurungan," ujarnya, Senin (13/2/2023).

Atas putusan tersebut, lanjut Hendra, Kejari Banyuasin bakal mengajukan kasasi. "Terkait vonis dari PT Palembang selama 10 bulan, kami berupaya akan mengambil langkah lagi (Kasasi)," katanya.

Upaya tersebut diambil pihaknya karena putusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait banding yang diterima terbilang sangat rendah dan meringankan terdakwa.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Mobil Anggota DPRD Musi Banyuasin Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Sempat Terbakar, Tim Gabungan Bongkar Lokasi Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Gegara Utang Narkoba, Pria Banyuasin Tewas Ditembak di Depan Rumah 

57 tahun lalu

Terpidana Korupsi Kasus Tera Ulang di Banyuasin Kembalikan Uang Rp226,8 Juta

57 tahun lalu

Pelaku Penusukan Kurir Paket di Banyuasin Diringkus, Ini Wajahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal