Hukuman Penimbun Minyak Ilegal Berkurang, Kejari Banyuasin Bakal Ajukan Kasasi

Dede Febriansyah
Kejari Banyuasin bakal ajukan kasasi kasus penimbunan minyak ilegal. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kami akan mengajukan kasasi terkait putusan dari Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terdakwa Deni Andriadi," katanya.

Informasi dihimpun, terdakwa Deni Andriadi merupakan oknum anggota polisi yang ditangkap Mabes Polri bersama Ahmad Khoiri, dan M Agunjani terkait penimbunan minyak ilegal di kawasan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Banyuasin.

Ketiga terdakwa ditangkap Mabes Polri ketika sedang melakukan aktivitas bongkar muat minyak ilegal di Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin pada Selasa (26/8/2022).

Dari penggerebekan itu diamankan barang bukti 50 ton minyak ilegal. Selain itu, juga diamankan dua truk modifikasi dan dua tongkang yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal yang berasal dari Muba. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tabrak Pelajar hingga Tewas, Mobil Anggota DPRD Musi Banyuasin Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Sempat Terbakar, Tim Gabungan Bongkar Lokasi Penyulingan Minyak Mentah Ilegal di Musi Banyuasin

57 tahun lalu

Gegara Utang Narkoba, Pria Banyuasin Tewas Ditembak di Depan Rumah 

57 tahun lalu

Terpidana Korupsi Kasus Tera Ulang di Banyuasin Kembalikan Uang Rp226,8 Juta

57 tahun lalu

Pelaku Penusukan Kurir Paket di Banyuasin Diringkus, Ini Wajahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal