Home Industry Ekstasi di Lubuklinggau Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap

Era Neizma Wedya
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi. (Foto: Era N)

“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” kata AKBP Harissandi.

Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan. Untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga blue pewarna pakaian.

Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

2 Oknum Pejabat BPN di Sumsel Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Mafia Tanah

4 tahun lalu

Ini Lokasi Pemantauan Hilal Penentuan 1 Syawal di Sumsel

4 tahun lalu

Ingat, ASN di Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

4 tahun lalu

DPW Perindo Sumsel Ingatkan Kader di Daerah Jangan Asal Rekrut

4 tahun lalu

Hadapi Pemilu 2024, Perindo Sumsel Minta DPD hingga DPC Bersiap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal