Harkodia, 2 ASN Sekretariat DPRD PALI Tersangka Korupsi

Bisrun Silvana
Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2021, Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI menetapkan dua ASN Sekretariat DPRD PALI sebagai tersangka. Keduanya, SH dan FW menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran belanja daerah pada sekretariat dewan (Setwan) tahun anggaran 2020.  

Kajari Kabupaten PALI Agung Arifianto, kedua ASN tidak ditahan karena dinilai sangat kooperatif. "Sampai saat ini keduanya saat dimintai keterangan, keduanya sangat kooperatif bersedia datang," ujarnya, Kamis (9/12/2021). 

Di kesempatan itu juga, Kajari menyampaikan bahwa pada tahun 2021, pihaknya sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Selama tahun 2021, kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO," katanya. 

Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu SR, JN, dan RD. "Kasus tersebut masuh tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TPAKD Sumsel Siapkan Website untuk Memudahkan Penyaluran KUR

57 tahun lalu

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Polda Sumsel Musnahkan 773 Gram Sabu

57 tahun lalu

Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun, Sumsel Siapkan 4.500 Vaksinator

57 tahun lalu

Waspada, Hujan Mengintai Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal