Bawa Sajam untuk Tawuran di Palembang, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah
Polisi menangkap pemuda membawa sajam hendak tawuran di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Dicky Syahrial (20), warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju, Rabu  (8/12/2021), saat akan melakukan tawuran. Dari pinggang pria ini, polisi menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menyerang lawan.

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, penangkapan terjadi saat anggotanya melakukan patroli rutin melihat pemuda tersebut membawa senjata tajam. Saat melihat polisi, pelaku membuang senjatanya, namun terlihat oleh anggota. 

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman - temannya di Jalan Kapten Robani Plaju saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting giat Patroli," ujar Novel didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto, Kamis (9/12/2021).

Novel menjelaskan, saat itu anggota Reskrim melihat sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Lalu dilakukan penggeledahan. Tersangka ini membuang sajam yang diselipkan didepan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita," katanya.

Dari pengakuan pelaku, sajam tersebut digunakan untuk tawuran dengan pemuda kampung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pengakuannya ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.

Sementara itu, Dicky mengaku, jika pisau tersebut akan digunakannya untuk tawuran. Sebelum kejadian salah satu temannya menitipkan senjata tersebut kepadanya. "Pisau itu milik teman saya yang nitip, saya yang pegang buat jaga-jaga. Rencananya malam itu mau tawuran di Talang Putri," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Penyalahgunaan Barang Bukti, Polda Sumsel Musnahkan 773 Gram Sabu

57 tahun lalu

Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun, Sumsel Siapkan 4.500 Vaksinator

57 tahun lalu

Waspada, Hujan Mengintai Seluruh Kabupaten dan Kota di Sumsel

57 tahun lalu

Kasus Masjid Sriwijaya, JPU Tuntut Eks Sekda dan Kabiro Kesra Sumsel 10 dan 15 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemerintah Targetkan 2022 Jalan di Sumsel Bebas Lubang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal