Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis

Muhamad Rizky
Gisella Anastasia. (Foto: Ist)

"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jumat (8/1/2021) malam.

Pertimbangan kedua kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.

"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," katanya.

Sebelumnya, Gisel menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syurnya. Ia diperiksa selama 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dicecar 49 pertanyaan dari pihak penyidik.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangdam II Sriwijaya Ajak 4 Jenderal TNI AD Keliling Palembang

57 tahun lalu

Pria yang Bacok Warga dan Rampok Truk Bonyok Dihajar Massa

57 tahun lalu

Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

57 tahun lalu

2 Warga OKI Ditangkap Polda Metro, Kasusnya Begal Rekening

57 tahun lalu

Beredar Video Diduga Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal