Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis

Muhamad Rizky
Gisella Anastasia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video porno. Usai pemeriksaan sekitar 10 jam, Gisel diperbolehkan pulang, Jumat (8/1/2021) malam.

Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pangdam II Sriwijaya Ajak 4 Jenderal TNI AD Keliling Palembang

57 tahun lalu

Pria yang Bacok Warga dan Rampok Truk Bonyok Dihajar Massa

57 tahun lalu

Mantan Sekwan PALI DPO Korupsi, Kejari akan Sebar Foto di Tempat Umum

57 tahun lalu

2 Warga OKI Ditangkap Polda Metro, Kasusnya Begal Rekening

57 tahun lalu

Beredar Video Diduga Anak Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal