Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pangdam II Sriwijaya Ajak 4 Jenderal TNI AD Keliling Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis

Sabtu, 09 Januari 2021 - 07:09:00 WIB
Gisel Sama dengan MYD, Tak Ditahan dan Wajib Lapor Senin-Kamis
Gisella Anastasia. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video porno. Usai pemeriksaan sekitar 10 jam, Gisel diperbolehkan pulang, Jumat (8/1/2021) malam.

Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut