Gerebek Gudang di Pasar Induk Jakabaring, Polisi Sita 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin

Era Neizma Wedya
Petugas Unit Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek gudang penyimpanan ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring. (Foto: iNews/Era Neizma Wedya)

Selain ikan giling berformalin, tutur Kapolrestabes Palembang, petugas juga menangkap tersangka inisial Z, yang merupakan agen dan dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

"Ikan giling berformalin ini milik CV CI. Sedangkan 300 Kilogram milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring,” tutur Kapolrestabes Palembang.

Kombes Pol Irvan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. “Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Irvan.

Sementara itu, Tedi dari BBPOM Sumsel mengatakan, ikan giling berformalin itu merupakan ikan kakap. “Diketahui formalin berdampak buruk jangka panjang terhadap tubuh manusia. Sebab, formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat,” kata Tedi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak Pasar Curug, BPOM Tangerang Temukan 3 Bahan Makanan Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Ini Kata Kapendam Sriwijaya

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Ditembak Rekannya usai Keributan di Tempat Hiburan Malam

57 tahun lalu

Polisi Buru Pemilik Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Muaro Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal