Gegara Hamil, 124 Remaja Ajukan Nikah Muda ke Pengadilan Agama Lubuklinggau 

Dede Febriansyah
Ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Lubuklinggau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dijelaskan Doni, bahwa pihak Pengadilan Agama Lubuklinggau juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten / kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.

"Kita sudah sampaikan ke Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MoU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini, sekarang kita sudah ada kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ungkapnya.

Ke depan, lanjut Doni, pihaknya akan turun bersama ke masyarakat untuk melakukan edukasi bahaya pernikahan dini, sehingga tidak ada lagi kasus.

"Itulah yang harus kita cegah karena anak usia dini sudah hamil itu sangat rentan, bahkan sampai menyebabkan kematian," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

Bawa Senpi Rakitan saat Ditangkap, Bandar Sabu Asal Sumsel Ditembak Polisi

57 tahun lalu

70 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Hari Anak Nasional, 4 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal