Gegara Hamil, 124 Remaja Ajukan Nikah Muda ke Pengadilan Agama Lubuklinggau 

Dede Febriansyah
Ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Lubuklinggau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau mengungkap sebanyak 138 remaja di bawah umur mengajukan dispensasi menikah. Dari angka tersebut, 90 persen atau sebanyak 124 remaja mengajukan nikah mudah karena hamil duluan.

Kepala Pengadilan Agama Kelas IB Kota Lubuklinggau, Doni Dermawan menjelaskan, bahwa ada 138 perkara pengajuan dispensasi menikah itu total perkara masuk dari bulan Januari hingga bulan Juli 2022.

"138 perkara ini juga berasal dari Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, tapi 70 persen Musi Rawas," kata Doni, Rabu (27/7/2022).

Menurut Doni, dispensasi menikah tersebut diperbolehkan karena kondisinya mendesak, karena bila tidak diizinkan kasihan juga mereka maupun orang tuanya.

"Faktor-faktor penyebabnya Musi Rawas ini kebanyakan putus sekolah, kemudian karena pergaulan terlibat narkoba, ditambah Kota Lubuklinggau ini kotanya juga kecil jadi paling sedikit," ujarnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Sumsel Bertambah 9 Orang

57 tahun lalu

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis 95S di Samudera Hindia, Ini Dampak bagi Sumsel 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 25 Juni: Diprediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah 

57 tahun lalu

Bawa Senpi Rakitan saat Ditangkap, Bandar Sabu Asal Sumsel Ditembak Polisi

57 tahun lalu

70 Napi Anak di Sumsel Terima Remisi Hari Anak Nasional, 4 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal