Dengan telah ditangkapnya ketiga kawanan pelaku pemalakan di kawasan Keramasan tersebut, Suryadi mengimbau agar para pelaku lainnya agar menyerahkan diri lantaran identitasnya telah dikantongi.
"Buat pelaku lainnya yang masih di luar sana agar menyerahkan diri, karena petugas tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas dan terukur jika pelaku melawan saat akan ditangkap," ucap Suryadi.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku pemalakan yang ditangkap diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana penjara selama lima tahun.