JAKARTA, iNews.id - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Palembang, Sumatera Selatan, mengeluhkan aturan pemotongan gaji yang kurang manusiawi. Dalam aturan tersebut, mereka yang terlambat akan mendapatkan pemotongan gaji Rp75.000 hingga Rp150.000.
Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati, menyatakan langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang khususnya Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang perlu dikaji ulang.
"Jika pemotongan gaji ini untuk memberikan efek jera kepada ASN dan tenaga honorer yang tidak disiplin, maka pemerintah harus membuat kriteria keterlambatan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di antara ASN dan tenaga honorer," kata Ike, Jumat (14/7/2023).
Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo sekaligus Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- menyatakan, sebelum diberlakukan aturan tersebut harus terlebih dahulu disosialisasikan secara masif kepada jajaran ASN dan tenaga honorer.
Juru bicara nasional Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menyebutkan, pihaknya mendukung pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN dan tenaga honorer jika yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak profesional.