Kepada para wartawan, ibu korban mengaku khilaf telah menganiaya anaknya. "Menyesal dan khilaf," katanya.
Polisi telah menahan pasangan suami istri yang menganiaya anak hingga tewas. Pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.