Eks Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Dede Febriansyah
Mantan Setwan DPRD PALI divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas. (Foto:

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Son Hadi. Sedangkan buahnya yakni Fran Wahyudi selaku bendahara mendapatkan vonis lebih tinggi yakni 7 tahun.

Keduanya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi korupsi pengelolaan APBD Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 yang merugikan negara Rp1,7 miliar.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tariganjuga menghukum para terdakwa Son Hadi dan Frans Wahyudi dengan masing-masing denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili dengan ini menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujar Hakim Efrata dalam persidangan secara virtual, Kamis (11/8/2022).

Dikatakan Efrata, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Untuk hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap sopan dalam persidangan," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 5 Agustus, BMKG Prediksi Palembang Hujan 

57 tahun lalu

Bobol 26 Mesin ATM di Sumsel, 3 Pelaku Terpaksa Ditembak Polisi

57 tahun lalu

BPOM Sita 7.536 Produk Kosmetik Berbahaya dari 4 Daerah di Sumsel

57 tahun lalu

Ekspor Batu Bara Sumsel Turun 4,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal