Eks Sekretaris DPRD PALI Divonis 6 Tahun Penjara Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Dede Febriansyah
Mantan Setwan DPRD PALI divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas. (Foto:

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI tersebut dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Frans Wahyudi yang menjabat sebagai bendahara dituntut kurungan 8 tahun 6 bulan. 

Dalam dakwaannya JPU Kejari Pali mengatakan, bahwa Son Hadi yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan audit inspektorat ditemukan adanya sejumlah penyimpangan di antaranya penyimpangan dalam perjalanan dinas ke luar dan dalam kota. 

"Penyimpangan tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan, pegawai serta tenaga kerja sukarela pada sekretariat DPRD PALI," kata JPU saat bacakan dakwaan. 

Menurut JPU, penyimpangan tersebut terjadi pada perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan rincian penerimaan pembayaran, serta perjalanan dinas tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. "Dan berdasarkan audit Inspektorat telah terjadi kerugian negara yang mencapai Rp1,7 miliar," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

34 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini 

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 5 Agustus, BMKG Prediksi Palembang Hujan 

57 tahun lalu

Bobol 26 Mesin ATM di Sumsel, 3 Pelaku Terpaksa Ditembak Polisi

57 tahun lalu

BPOM Sita 7.536 Produk Kosmetik Berbahaya dari 4 Daerah di Sumsel

57 tahun lalu

Ekspor Batu Bara Sumsel Turun 4,5 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal