2 Pegawai BPN Palembang Tersangka Gratifikasi Penerbitan Sertifikat Program PTSL

Dede Febriansyah
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Budi Mulia. (Foto: Dede F)

Pada tahun 2019, lanjut Budi, juga diajukan untuk diproses sebagai peserta PTSL oleh Lurah, namun pengajuan tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikat hak milik.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022," katanya.

Dijelaskan Budi, bahwa pendaftaran PTSL tahun 2019 adalah salah satu program yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, di samping itu proses penanganan perkara ini juga sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah.

"Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Budi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Petugas Tol Kayuagung-Palembang Diduga Pungli, Waskita: Hoaks hanya Emosional

57 tahun lalu

Heboh Perempuan Palembang Mati Suri, Kuburan Digali usai Keluarga Kerasukan

57 tahun lalu

Viral Pria Palembang Curi Motor di Masjid, Aksinya Dalam Hitungan Detik

57 tahun lalu

Palembang Dihebohkan Perempuan Mati Suri, 5 Jam Kemudian Kembali Meninggal

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Home Industry Senpi Ilegal di Palembang, Pelaku Berhasil Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal