DPO 4 Bulan, Prengki Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung

Dede Febriansyah
DPO pelaku penyiraman air keras ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Dede)

"Sidang perdana tersangka Ferry sudah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Rabu (28/7/2021) kemarin," katanya.

Sementara itu, tersangka Prengki mengatakan dirinya hanya diperintah oleh rekannya Ferry untuk melakukan penyiraman air keras pada korban Panji.

"Saya tidak ada masalah sama Panji. Saya mengikuti perintah Ferry karena saya punya utang budi sama dia," ujar tersangka Prengky.

Menurutnya, terdakwa Ferry mengajak dirinya melakukan penyiraman pada korban karena Panji memiliki utang. "Panji menjanjikan jika dirinya bisa masukan keluarga Ferry sebagai PNS. Ferry sudah serahkan uang sebesar Rp125 juta ke Panji, tapi keluarganya tidak juga di panggil-panggil," katanya.

Dengan alasan tersebut, terdakwa Ferry yang sudah merasa ditipu korban kemudian mengajak tersangka Prengki melakukan penyiraman air keras terhadap Panji.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terima Bantuan 85,8 Ton Oksigen Cair, Ridwan Kamil: Mokaseh Banyak Yo Dulur Sumsel 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Larutkan 541 Gram Sabu dengan Air Detergen

57 tahun lalu

Terus Melonjak, Kasus Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 1.249 Orang

57 tahun lalu

Cegah Permasalahan Sosial, Sumsel Salurkan 1.000 Ton Beras untuk Bantuan PPKM

57 tahun lalu

Kasus Kematian karena Covid-19 Sumsel Masuk 10 Besar Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal