DPO 4 Bulan, Prengki Pelaku Penyiraman Air Keras Ditangkap di Lampung

Dede Febriansyah
DPO pelaku penyiraman air keras ditangkap Polda Sumsel. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menangkap Prengki (30), warga Kelurahan Seberang Ulu I Palembang, pelaku penyiraman air keras terhadap Panji Kresna Suharjo pada Maret 2021 lalu. Prengki ditangkap di Lampung setelah sebelumnya sembunyi di perairan Sungsang Banyuasin.


Direskrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan mengatakan, usai melakukan aksi penyiraman air keras tersebut, tersangka langsung kabur dan menjadi DPO Polisi.

"Selama pelariannya empat bulan, tersangka sempat melarikan diri ke perairan daerah Sungsang. Karena terendus keberadaanya oleh petugas, tersangka pindah lagi ke Desa Mulyo Sari Kabupaten Lampung Timur. Dan akhirnya kita menangkap tersangka di kawasan Lampung Timur," ujar Hisar, Kamis (29/7/2021).

Atas perbuatannya, lanjut Hisar, tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 ke (2) atau Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Ferry Zulkarnain (42) warga Jalan Andrians, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dan dalam proses persidangan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terima Bantuan 85,8 Ton Oksigen Cair, Ridwan Kamil: Mokaseh Banyak Yo Dulur Sumsel 

57 tahun lalu

Polda Sumsel Larutkan 541 Gram Sabu dengan Air Detergen

57 tahun lalu

Terus Melonjak, Kasus Positif Covid-19 Sumsel Bertambah 1.249 Orang

57 tahun lalu

Cegah Permasalahan Sosial, Sumsel Salurkan 1.000 Ton Beras untuk Bantuan PPKM

57 tahun lalu

Kasus Kematian karena Covid-19 Sumsel Masuk 10 Besar Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal