"Dari uang tersebut ada selipan kertas kecil bertulisan diantaranya Sumatera 8 sampai 10 ini siapa?," tanya jaksa lagi.
Lantas Dodi pun menjawab pertanyaan jaksa tersebut yang mana menurut dia, uang itu adalah benar dari ibunya yang berasal dari tabungannya.
"Uang itu bersumber dari ibu saya, bisa jadi kumpul-kumpul tabungan beliau atau keluarga. Namun saya belum pastikan. Ibu saya menitipkan uang itu ke Hendra kerena nomor rekening dia diblokir KPK. Selain itu Hendra juga adalah orang kepercayaan keluarga saya. Lalu terkait selipan kertas itu saya tidak tau, saya melihatnya dari foto yang diperlihatkan penyidik KPK," kata dia.
Adapun dalam persidangan tersebut Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi bersama dengan empat orang lain yaitu Plt Bupati Muba Beny Hernedi, Sekretaris Daerah Muba Apriadi, Rangga Perdana Putra selaku protokol Setda Muba, Mursyid selaku ajudan Dodi Reza Alex.
Beny Hernedi, Apriyadi, Rangga Perdana Putra, Mursyid mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang pada sesi pertama.
Sedangkan untuk Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex dihadirkan sebagai saksi secara daring dari gedung merah putih KPK di Jakarta pada sesi kedua.
Termasuk terdakwa Suhandy yang mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan Pakjo Palembang.