Dalam persidangan Mursyid mengaku, sama sekali belum melihat isi dari tas tersebut namun sudah tahu isinya adalah uang sebagaimana yang disampaikan oleh Dodi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan menganggap keterangan dari Dodi Reza terkait sumber uang itu dari Eliza Alex Noerdin berseberangan dengan apa yang dia sampaikan pada penyidikan di KPK saat pemeriksaan sebelumnya.
Saat itu Dodi menyebut uang itu merupakan kumpulan dari pengusaha-pengusaha di Sumatera Selatan dan tidak menyebut berasal dari ibunya sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
"Pernyataan saksi ini berbeda dari keterangan sebelumnya jadi mana yang benar," tanya jaksa Ikhsan.
Belum lagi, lanjutnya, penyidik menemukan dalam tumpukan uang Rp1,5 miliar itu terselip kertas kecil yang bertuliskan macam-macam kode seperti di antaranya Sumatera 8 sampai Sumatera 10.