Pengaduan terhadap 11 orang itu di antaranya terkait adanya pembiaran permasalahan pembukaan kotak suara oleh PPK dan Panwascam yang tidak sesuai dengan prosedur di kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja pada 19 April 2019.
Selain itu terdapat tanda tangan para saksi maupun PPS yang tidak sama bentuknya sehingga terindikasi tanda tangan palsu dan kolom tanda tangan yang tidak terisi di 24 TPS.
Pokok aduan lainnya yakni terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota, calon DPD RI di Desa Muncak Kabau, serta tindakan pengabaian keberatan saksi pengadu dalam Form Model DB-KPU yang dinyatakan nihil.
Selain itu adanya blangko Formulir C1 yang kosong di 2 TPS, adanya ketercapaian partisipasi publik 100 persen dalam beberapa TPS terhadap 1 nama calon di 4 TPS, serta adanya selisih penghitungan antara surat suara dicoblos dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 TPS.
"Namun, pada 29 Januari 2020 DKPP di Jakarta yang dipimpin Prof Muhammad sudah memutuskan mereka tidak melanggar kode etik. Jadi mereka dapat kembali menjalankan tugas masing-masing," ujar Kelly.