Ditodong Senpi Oknum Sekdes, Pasutri di Musi Rawas Ketakutan hingga Tak Nafsu Makan

Era Neizma Wedya
Pasangan suami-istri (pasutri) di Musi Rawas, Sugiyanto dan Sugiyem dimintai keterangan terkait pengancaman dengan senjata api. (Foto: Era Neizma)

"Kalau pistol Rozali tidak ditodongkan, hanya ditarok di lantai," tuturnya.

Kasus pengancaman dengan senpi ini dalam penyelidikan Polsek Kelingi. Sugiyanto dan Sugiyem mengaku telah dimintai keterangan pada Jumat (10/3/2023).

Kapolsek Kelingi AKP Petra Albert mengatakan, kasus pengancaman itu masih berproses untuk pengumpulan bukti-bukti.

"Masih terus berjalan prosesnya. Kita sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," kata Petra.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo. Dia meminta warga yang memiliki senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi untuk menghindari penyalahgunaan.

"Masih lanjut dan anggota sedang melakukan penyidikan terkait kasusnya," kata Danu.

Dia mengingatkan, kepemilikan senpi ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Kesal Ditegur karena Serobot Antrean, Pemotor di SPBU Bandung Keluarkan Benda Mirip Pistol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal