Ditinggal Istri Pergi ke Singapura, Pria OKI Ini Hamili Gadis Desa

Fitriadi
Gadis desa di OKI hamil setelah berulang kali disetubuhi pacar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Di hadapan polisi pelaku mengaku telah lama ditinggalkan istrinya ke Singapura dengan meninggalkan satu orang anak. Lalu pelaku menjalin hubungan dengan DNS.

“Sejak November 2020 hingga 30 Oktober 2021 yang lalu, perbuatan suami istri itu sudah 22 kali mereka lakukan hingga menyebabkan korban hamil 2 minggu,” kata Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto.

Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan hukuman ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan barang bukti berupa sebuah rok warna coklat dan satu buah celana dalam.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandit Pecah Kacah Asal Sumsel Tertangkap, Beraksi hingga Timur Tengah

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel, Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Kapolri Mutasi 173 Perwira, Kombes Pol M Pratama Jabat Dirlantas Polda Sumsel

57 tahun lalu

Profesor Ini Prediksi Sumsel Bebas Covid-19 di Awal 2022, Simak Penjelasannya

57 tahun lalu

BMKG Imbau Warga Sumsel Waspadai Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal