Ditangkap usai Eksekusi Tetangga dengan Sadis, Kakak-Adik Ini Mengaku Puas dan Tak Menyesal

Edwinsah Satria
Polisi memarkan senjata tajam dan sejata api barang bukti pembunuhan di Muara Enim. (Foto: Edwinsah Satria)

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung dan pelaku ditangkap malam harinya. "Sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku saat hendak ditangkap, namun setelah negoisasi pelaku S menyerahkan diri," katanya. 

Sementara motif pembunuhan ini karena kesal, korban diduga sering mengejek keluarga kedua pelaku. Kedua pelaku dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, UU Darurat tentang Senjata Api. "Keduanya terancam hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," katanya. 

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku sudah lama kesal dengan korban yang selalu menghida keluarga mereka. Karena itu, keduanya kepada wartawan mengatakan tidak menyesali perbuatannya dan merasa puas. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTBA Siapkan Program Bantu Atasi Kemiskinan di Muara Enim

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Suap Anggota Dewan untuk Pengesahan APBD Muara Enim

57 tahun lalu

Gelar Razia Senpi, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Muara Enim

57 tahun lalu

2 Santriwati di Muara Enim Diperkosa Ayah Tiri, Terungkap usai Curhat ke Ustazah

57 tahun lalu

Ketua PCNU OKU Timur Bantah Sampaikan Dukungan Calon Ketua PBNU di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal