Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Agung dan pelaku ditangkap malam harinya. "Sempat terjadi perlawanan dari salah satu pelaku saat hendak ditangkap, namun setelah negoisasi pelaku S menyerahkan diri," katanya.
Sementara motif pembunuhan ini karena kesal, korban diduga sering mengejek keluarga kedua pelaku. Kedua pelaku dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, UU Darurat tentang Senjata Api. "Keduanya terancam hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," katanya.
Sementara itu, salah satu pelaku mengaku sudah lama kesal dengan korban yang selalu menghida keluarga mereka. Karena itu, keduanya kepada wartawan mengatakan tidak menyesali perbuatannya dan merasa puas.