Di kebun karet tersebut, tersangka merayu dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya. Walaupun sudah berusaha melawan, korban yang kalah tenaga itu berhasil di rudapksa oleh tersangka di kebun karet.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Sehingga akibat peristiwa itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
"Dari laporan korban, tim kita bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selain tersangka, tim menyita barang bukti diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.
"Tersangka, akan kita jerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.