Dipecat dari Polri, Polisi yang Bakar Pacar hingga Tewas Minta Maaf ke Keluarga Korban

balaputra
Brigpol Andriansyah (tengah) saat menjalani sidang kode etik di Mapolres Lahat. (Foto: Balaputra)

Putusan sidang etik yang berupa rekomendasi pemecatan ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel. Setelah keluar Surat Kepetusan (SKEP) PTDH, selanjunya digelar upacara pemecatan. 

Sementara Andriansyah menerima putusan tersebut dan tidak ada pembelaan. Pelaku mengaku salah dan meminta maaf kepada institusi Polri dan keluarga korban. Usai putusan sidang, Brigpol An langsung kembali dijebloskan ke dalam penjara umum Mapolres Lahat. 

Bripol Andriansyah dititipkan sementara sebelum kembali diserahkan ke Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan kasus pembakaran seorang perempuan hingga tewas. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sapi Bergejala Klinis Penyakit Mulut dan Kuku Ditemukan di Lubuklinggau Sumsel

57 tahun lalu

Cegah Hepatitis Akut, Dinkes Sumsel: Konsumsi Makanan Matang dan Bersih

57 tahun lalu

Mulai Sembuh, Polisi yang Bakar Pacarnya hingga Tewas Dipindahkan ke Sel Tahanan 

57 tahun lalu

Perempuan Dibakar Pacar Polisi di Muara Enim Meninggal, Sempat Lewati Masa Kritis

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Polisi yang Bakar Pacar Ditindak Secara Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal