BENGKULU, iNews.id – Polres Kepahiang bergerak cepat dengan menangkap pelaku video porno perempuan bersuami berinisial AA (44) bersama pria selingkuhan, RA (36). Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Mapolres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah JK (45), suami sah tersangka, membuka aplikasi percakapan Messenger, Minggu, (6/6/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
Laki-laki yang bersama istrinya AA (44), diketahui RA (36), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Tidak terima dengan perselingkuhan tersebut, JK akhirnya melaporkan istri dan selingkuhannya ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut. Anggota Tim Elang Jupi, Polres Kepahiang selanjutnya mengamankan RA (36) dan AA (44).
"Keduanya diamankan saat berada di rumah masing-masing di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong," kata Kasat Reskrim Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Jumat (18/6/2021).