Welliwanto Malau mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi karena diduga membuat video tidak senonoh.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang," kata Welliwanto.
Dia menambahkan, terbongkarnya kasus video porno AA bersama pria selingkuhan itu setelah sang suami mengecek telepon seluler (ponsel). Sang suami kaget mendapati istrinya telanjang bersama pria selingkuhan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.