Dilaporkan Suami, Istri dan Pria Selingkuhan yang Buat Video Porno Ditahan

Demon Fajri
Anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang mengamankan tersangka tindak pidana pornografi, RA (36). (Foto: MPI/Demon Fajri)

Welliwanto Malau mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi karena diduga membuat video tidak senonoh. 

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang," kata Welliwanto. 

Dia menambahkan, terbongkarnya kasus video porno AA bersama pria selingkuhan itu setelah sang suami mengecek telepon seluler (ponsel). Sang suami kaget mendapati istrinya telanjang bersama pria selingkuhan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun

57 tahun lalu

Aktris Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, Diduga Buat Video Porno Bangbus

57 tahun lalu

Lisa Mariana Dicecar 47 Pertanyaan soal Video Syur, Langsung Dibebaskan usai Diperiksa

57 tahun lalu

Lisa Mariana Tidak Ditahan usai Dijemput Paksa Polisi Kasus Video Porno

57 tahun lalu

Cemburu, Kakak Adik di Selayar Tebas Selingkuhan Istri Pakai Parang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal