Dikejar Utang, Pemuda Ini Nekat Curi Ponsel di Rumah Polwan

Dede Febriansyah
Tersangka pencuri handphone beserta belasan barang bukti disita Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Subdit III JatanrasPolda Sumsel tiga komplotan pencurian handphone. Ketiganya, Budi Rahman (28), Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35), terakhir beraksi di kediaman seorang anggota polwan di Jalan Palembang-Betung, KM 16 Banyuasin, Senin (25/10/2021) lalu.

Sebelum menangkap tersangka Budi, Subdit III Jantanras Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35) yang diketahui sebagai penadah ponsel curian dari tersangka Budi.

Saat dua orang penadah tersebut diamankan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga menyita 14 unit ponsel android berbagi merk yang diduga hasil curian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Ria Mawarni. Dari pengakuan tersangka Budi bahwa saat itu ponsel korban sedang dicharging di dalam rumah.

"Melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan jendela rumah korban terbuka, tersangka Budi kemudian masuk dan berhasil mengambil ponsel korban, lalu melarikan diri," ujar Christopher, Sabtu (6/11/2021).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendekati Nol Kasus, Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 1 Orang

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Modal Kerja BSB Berlanjut

57 tahun lalu

Sumsel Siaga Banjir, BBWSS VIII Siapkan 700 Personel dan Aktifkan Posko

57 tahun lalu

Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal