Dikejar Utang, Pemuda Ini Nekat Curi Ponsel di Rumah Polwan

Dede Febriansyah
Tersangka pencuri handphone beserta belasan barang bukti disita Jatanras Polda Sumsel. (Foto: Ist)

Christopher menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Disinyalir pelaku ini sudah sering melakukan aksinya karena barang bukti ponsel yang diamankan mencapai 14 unit," katanya.

Akibat ulahnya, tersangka Budi dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan dua tersangka penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHP.

Sementara itu, tersangka Budi mengatakan, bahwa saat kejadian dirinya baru pulang bermain biliar dan kebetulan melewati rumah korban. Ia kemudian melihat jendela rumah korban terbuka dan melihat ada ponsel yang sedang di-charger. Meski tersangka Budi mengetahui itu rumah anggota Polwan, dirinya tetap nekat melakukan aksinya.

"Saya lihat rumah korban sepi, kemudian saya langsung memanjat pagar, setelah itu saya ambil ponsel korban dan kabur," ungkapnya.

Usai mencuri ponsel tersebut, lanjut Budi, dirinya langsung menjual ponsel korban seharga Rp400.00. "Uang hasil jual ponsel itu langsung saya bayarkan utang," kata Budi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendekati Nol Kasus, Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 1 Orang

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Modal Kerja BSB Berlanjut

57 tahun lalu

Sumsel Siaga Banjir, BBWSS VIII Siapkan 700 Personel dan Aktifkan Posko

57 tahun lalu

Polda Sumsel Fasilitasi Vaksinasi Kaum Difabel 17 Daerah

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal