Dijanjikan Makan Mi, Seorang Remaja Disodomi 9 Kali di Sungai

Dede Febriansyah
Pria Muara Enim ini ditangkap polisi karena sodomi remaja. (Foto: Dede F)

Mendengar peristiwa tersebut, teman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Akhirnya orang tua korban memanggil anaknya (RS) bersama kakak korban untuk dimintai keterangan kejadian tersebut.

Dengan pengakuan anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Lawang Kidul. Kemudian, keesokan harinya Polsek Lawang Kidul dan Tim Lakid mengecek rumah pelaku untuk mencari dan ditangkap, namun pelaku tidak ada di rumah.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk diproses," katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku H dikenakan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 sanksi pidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BKSDA Sumsel Bakar 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan, Harimau hingga Beruang

57 tahun lalu

Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Sumsel Bertambah 35 Orang

57 tahun lalu

Minta Saifudin Diproses Hukum, FUI Sumsel Gelar Aksi di Depan Masjid Agung Palembang

57 tahun lalu

Ramadhan Semakin Dekat, Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Sumsel-Babel Menipis

57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Mengintai Sumsel, Ini Daftar Wilayahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal