Dihukum 6 Bulan Penjara Kasus Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Banding

Guntur
Lima komisioner KPU Kota Palembang mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang vonis kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palembang, Jumat (12/7/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)

PALEMBANG, iNews.id – Lima komisioner KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan dijatuhi vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda masing-masing sebesar Rp10 juta subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (12/7/2019).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan hak pilih orang lain dalam proses Pemilu 17 April 2019.

Kelima komisioner KPU Kota Palembang itu masing-masing, Ketua KPU Eftiyani, Syafaruddin Adam, A Malik Syafei, Alex Barzil, dan Yetty Oktarina.

“Menyatakan perbuatan kelima terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana penyelenggara pemilu dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suara secara bersama-sama,” ungkap Ketua majelis hakim PN Palembang, Erma Suharti.

Menurut majelis hakim, perbuatan kelima terdakwa melanggar Pasal 554 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bawaslu Sebut 2 Provinsi Ini Paling Banyak Pelanggaran Pemilu, Papua dan Sulsel

57 tahun lalu

Bawaslu Sumsel Terima 61 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Tersebar di 4 Daerah

57 tahun lalu

4 TPS di Sleman Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

57 tahun lalu

Kronologi Belasan Saksi Caleg DPRD Jatim Ditantang Carok Oknum Kades di Bangkalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal