Digugat Anggota DPRD Pelaku Video Call Seks, PKB Menang di PN Lubuklinggau

Era Neizma Wedya
PKB menangkan gugatan dari anggotanya di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menang dalam gugatan melawan Nahwani anggota DPRD Muratara yang dipecat karena terlibat video call seks. Nahwani menggugat PKB ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau karena tidak terima dipecat partai.

Nahwani menggugat DPP PKB, DPW Sumsel dan DPC PKB Muratara. Gugatan tersebut teregister dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG. 

Terhadap gugatan tersebut tidak dilanjutkan ke lokok perkara dikarenakan Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat (PKB) yang diajukan oleh kuasa hukum. 

Dalam amar putusan sela yang diputuskan Senin 18 Juli 2022 dalam perkara No:17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG Menyatakan: Pertama menerima eksepsi para tergugat, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, dan ketiga menghukum penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara. 

Dengan demikian secara substansi Gugatan Nahwani di Pengadilan Negeri Lubuklinggau ditolak oleh majelis untuk dilanjutkan pemeriksaan dalam pokok perkara, karena majelis berpendapat tidak berwenang mengadili perkara a quo. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Narkoba Wilayah Muratara Ditangkap, Ratusan Gram Sabu Disita

57 tahun lalu

Bawa Sabu, Pemuda Rupit Muratara Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Buron Kasus Korupsi, Korsek Bawaslu Muratara Ganti Nama untuk Hilangkan Jejak

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 24 Juni, Hujan di Palembang hingga Muratara

57 tahun lalu

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Asal Muratara di Tulung Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal