Harap Upah Rp200 Juta, 3 Kurir 16 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup di Palembang 

Dede Febriansyah
Tiga kurir 16 kilogram sabu yang ditangkap di Palembang divonis penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh, Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya ditangkap di rumah makan di Jalan Soekarno Hatta dengan barang bukti 16 kilogram sabu yang akan diantar ke Jakarta. 

Vonis dibacakan Majelis Jakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/7/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Hakim Efrata.

Menurut Efrata, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Palembang Berpotensi Hujan Siang - Malam Hari Ini

57 tahun lalu

Kepala BPN Kota Palembang Ditangkap, Komite Reforma Agraria Dukung Pemberantasan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Prabowo Disambut Ibu-Ibu saat Hadiri Kongres Fatayat NU di Palembang

57 tahun lalu

Cegah Penambahan Lokasi Banjir, Palembang Bentuk Tim Pengawas Rawa

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Akhir Pekan: Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal