Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Dok/iNews.id)

BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan nonaktif berinisial KH. Bukan tanpa alasan, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan," kata Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu (25/1/2020).

Tito menambahkan, KH ditahan sejak Minggu (20/1/2020). Penahanan terhadap KH berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.

"Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka," kata dia.

BACA JUGA:

Mantan Kades di Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar

Selama 2019, Polres OKU Ungkap Dua Korupsi Dana Desa Senilai Rp763 Juta

Dalam surat itu, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal