BATURAJA, iNews.id - Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan nonaktif berinisial KH. Bukan tanpa alasan, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017.
"Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan," kata Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu (25/1/2020).
Tito menambahkan, KH ditahan sejak Minggu (20/1/2020). Penahanan terhadap KH berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.
"Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka," kata dia.
BACA JUGA:
Mantan Kades di Boyolali Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar
Selama 2019, Polres OKU Ungkap Dua Korupsi Dana Desa Senilai Rp763 Juta
Dalam surat itu, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.