Saat didatangi, kata Zon, salah seorang melempar sebuah tisu di atas meja sementara yang lainnya berlari masuk ke dalam Kafe.
Zon melanjutkan, dengan disaksikan pemilik kafe, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam Kafe, dan mengamankan seorang laki-laki bernama Andi.
"Ditemukan barang bukti satu lembar tisu yang berisikan 1 narkotika jenis ekstasi yang dilempar pelaku," kata dia.
Pelaku dan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.