PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang oknum kepala desa (kades) Sungai Rotan, Muara Enim. Pelaku bernama Andi (38) itu ditangkap karena membawa narkoba jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama mengatakan, Andi ditangkap Senin malam (13/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB saat diduga hendak berpesta di Kafe Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman, Cambai, Prabumulih.
“Yang membawa 1 butir ineks adalah kades di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim," kata Zon Prama, Selasa (14/7/2020).
Zon menambahkan, penangkapan berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Indramayu, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Berbekal info tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba melunjur ke lokasi. Di sana, polisi melihat dua orang yang diduga akan melakukan transaksi," kata dia.