Didakwa Pasal Berlapis, AKPB Dalizon Ajukan Eksepsi 

Era Neizma Wedya
AKBP Dalizon menjalani sidang perdana secara daring yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (10/6/2022). (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum polisi (nonaktif) AKBP Dalizon menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019. Dalizon didakwa pasal berlapir karena diduga menerima uang Rp10 miliar. 

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa AKBP Dalizon, melalui kuasa hukumnya, Anwar Tarigan, mengatakan akan menyiapkan eksepsi atas dakwaan JPU kepada kliennya. 

"Secara formalitas dakwaan JPU ada yang tidak benar. Maka kami akan sampaikan pada eksepsi medatang baik secara formal dan materi," katanya dalam sidang, Jumat (10/6/2022). 

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU Kejagung, Ichwan Siregar SH dan Asep menyampaikan dakwaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Ichwan, Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, untuk memberikan fee sebesar 5 persen agar dapat menghentikan kasus penyelidikan atas dugaan korupsi pada paket proyek di dinas tersebut.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 520, Segini dari Sumsel

57 tahun lalu

Terungkap, Anggaran Sekolah Gratis di Sumsel Macet Sejak Tahun Lalu

57 tahun lalu

Guru Honorer Galau Nasibnya di Ujung Tanduk, Begini Respons Pemprov Sumsel

57 tahun lalu

16 Ruas Jalan Tol Selesai di 2022, Satu di Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal