"Terdakwa juga meminta tambahan fee 1 persen dari seluruh proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019," katanya.
Menurutnya, pembagian fee itu dilakukan dengan ancaman yang mana bila tidak diberikan maka proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pada peket proyek di Dinas PUPR di Muba akan dilanjutkan.
"Terdakwa memaksa agar Kadis PUPR Muba, Herman Mayori, memberikan Rp 5 miliar untuk menghentikan penyelidikan kasus. Kemudian Rp 5 miliar lagi untuk pengamanan agar tidak ada penegak hukum lain yang mengganggu kasus tersebut," katanya.
Oleh karena itu, saksi Adi Chandra kemudian tanpa menghubungi Dalizon terlebih dahulu membawa uang Rp10 miliar ke rumah terdakwa di Palembang.
"Uang itu diterima terdakwa. Ia melakukan proses penyelidikan dengan administrasi abal-abal untuk mendapatkan uang. Setelah itu atas perintah lisannya membuat proses penyelidikan itu tidak dilanjutkan," katanya.
Adapun berdasarkan keterangan terdakwa, dari uang yang diterimanya itu, Rp 4,5 miliar kemudian diberikan kepada oknum polisi lainnya. Yakni AN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.
Atas dasar itu, terdakwa Dalizon diancam pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau pasal 5 ayat (2) Jo pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.