Dicari 5 Tahun, DPO Pembunuhan di Kafe Ogan Ilir Tertangkap di Rumah Istri Muda

Dede Febriansyah
Firdaus buronan pembunuhan lima tahun silam ditangkap anggota Polsek Pemulutan. (Foto: Dede F)

"Tersangka lalu menusuk korban hingga terkapar di tanah. Korban mengalami satu luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Saat dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan, korban mengembuskan napas terakhir," kata Iklil.

Usai peristiwa tersebut, tersangka melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang atau DPO Polsek Pemulutan. Polisi yang sejak peristiwa tersebut memburu tersangka, mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di wilayah Mariana, Banyuasin.

"Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain lalu bertolak menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan tersangka semalam ," ujar Iklil.
 
Tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Adapun barang bukti lainnya berupa hasil visum di tubuh korban sebelumnya sudah dikantongi polisi. "Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

57 tahun lalu

Mahasiswi Kedokteran Tewas di Tol Palembang, Polda Sumsel Terjunkan Tim TAA

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Video 11 Daerah di Sumsel Siap Berikan Vaksin Booster 

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Anak-Anak, Polda Sumsel Kerahkan Seluruh Polsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal