Dicabuli Tetangga, Bocah 7 Tahun di Muratara Trauma dan Histeris

Era Neizma Wedya
Pelaku pencabulan anak tetangga di Muratara ditangkap. (Foto: Era)

Aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi Selasa (28/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kebun Duku, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. 

Saat sebelum kejadian, korban bermain ke rumah pelaku. Kemudian melihat situasi aman pelaku langsung menarik korban masuk san mengunci pintu kamar.

“Korban dikurung dalam kamar dan dicabuli oleh pelaku. Akibat perbuatan itu, korban hingga kini menjadi sering ketakutan, trauma dan histeris," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel terkait Hibah Rp2 Triliun Akidi Tio

57 tahun lalu

Periksa Kapolda Sumsel terkait Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun, Mabes Polri Kerahkan Tim Internal

57 tahun lalu

405 Orang Meninggal Selama Juli, Sumsel Masuk 10 Provinsi Kasus Kematian Tertinggi

57 tahun lalu

Nakes di Sumsel Belum Disuntik Vaksin Booster, Ini Alasan Dinkes

57 tahun lalu

Heboh Hibah Rp2 Triliun di Sumsel, Ini Alasan PPATK Lakukan Profiling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal