Kapolsek Kota Sekayu Iptu Adhe Nurdin mengatakan, dari hasil penyelidikan pelaku membunuh korban lantaran menyimpan dendam sejak SD. “Dugaannya karena selisih paham. Pelaku ini menyimpan dendam,” katanya.
Dia menuturkan, saat kejadian, pelaku melihat korban menghadiri undangan perkawinan temannya. “Begitu melihat korban, pelaku pulang untuk ambil pisau dan kembali ke lokasi lanngsung menusuk punggung korban sampai dalam hingga 15 cm,” katanya.
Di hadapan tim penyidik, pelaku Krisjon mengaku telah menikam korban yang merupakan teman sekolahnya tiga tahun lalu.
“Ya, saya dendam. Saya tusuk sekali,” ucapnya.
Kini pelaku dan barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Kota Sekayu. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.