Demi Kepuasan Pakai Sabu, Gadis Palembang Ini Turuti Bandar Layani Pelanggan di Kosan

Dede Febriansyah
Seorang gadis cantik di Palembang menjadi pengedar sabu karena dijanjikan memakai sabu sepuasnya oleh bandar. (Foto: Dede F)

"Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Roy.

Sementara itu, tersangka Nur mengaku, dirinya baru satu bulan terakhir mengedarkan barang haram tersebut yang merupakan titipan dari saudara angkatnya, BN yang meminta dirinya untuk mengedarkan sabu.

"Saya mau mengedarkan sabu itu karena saya diberi upah memakai sabu sepuasnya. Setiap ada orang yang datang ke kosan saya kasih barang itu, kemudian uangnya saya kasih ke BN," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengaku Dilecehkan Dosen Skripsi, Mahasiswi Cantik dari Unsri Melapor ke Polda Sumsel

57 tahun lalu

Turun Sedikit, APBD Sumsel Tahun 2022 Ditetapkan Rp10,12 Triliun

57 tahun lalu

Palembang Juara Umum Porprov Sumsel XIII, Januari Bonus Dikucurkan

57 tahun lalu

Palembang Cerah Berawan, Daerah Lain di Sumsel Berpotensi Hujan

57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,7 Guncang Musi Banyuasin Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal