"Kami berupaya terus memberikan peringatan tersebut, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang berkumpul di suatu tempat hanya untuk sekadar ngobrol dan tetap menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan terutama pesta pernikahan," sesalnya.
Lebih lanjut Supriadi mengatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan merupakan salah satu sarana penularan virus corona, oleh karena itu harus dipatuhi oleh semua pihak dan lapisan masyarakat larangan tersebeut dengan penuh kesadaran.
Peringatan tidak berkumpul dan mengadakan kegiatan sosial tersebut ini tertuang dalam Maklumat Kapolri No.: Mak/2/III2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Jika petugas jajarannya menemukan di lapangan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.