Calon Pengantin di Palembang Boleh Pesta di Gedung dengan Sedikit Undangan

Antara
Warga Palembang mulai diizinkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Warga Palembang mulai diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di gedung. Namun demikian, calon pengantin tetap dilarang menyebarkan banyak undangan karena resepsi hanya diizinkan dengan 25 persen kapasitas gedung. 

Dalam masa PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga awal September 2021 pemerintah menyesuaikan aturan dengan memperbolehkan resepsi pernikahan di gedung menerapkan prokes ketat dan pembatasan. 

"Sekarang kota ini masih memberlakukan PPKM level 4, kondisi tersebut memerlukan perhatian bersama untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan Covid-19," kata Wali Kota Palembang, Rabu (25/8/2021).

Dalam masa penerapan PPKM ini, aturan aktivitas masyarakat, kegiatan usaha dan perkantoran masih dibatasi namun ada penyesuaian sedikit kelonggaran dengan syarat prokes secara ketat.

Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan bisa menyesuaikan berbagai aktivitasnya dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini karena kondisi masih berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Siapkan Tim Tangani Kemiskinan Ekstrem

57 tahun lalu

Mengenal Kepur, Desa di Sumsel yang Punya Tradisi Meriahkan Bulan Muharam Seperti Idul Fitri

57 tahun lalu

Termasuk Sumsel, Berikut 10 Provinsi Kasus Kematian Tertinggi

57 tahun lalu

Bertambah 278, Kasus Covid-19 Sumsel Tembus 56.802 Orang

57 tahun lalu

Sumsel Lakukan Kajian Akademis Rencana Kampus IPDN di Kaki Gunung Dempo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal