Polisi Tangkap 3 Pengedar di Plaju Palembang, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Ditemukan

M David
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Andi Supriadi memperlihatkan puluhan paket sabu barang bukti penangkapan tiga pengedar. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap tiga pengedar dalam sepekan terakhir. Ketiganya, Bambang Irawan, Saipul dan Amri ditangkap di tempat berbeda di kawasan Kecamatan Plaju.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, pertama ditangkap Bambang di rumahnya di Plaju dengan barang bukti disimpan di dalam tempat penyimpanan air hangat.

"Barang bukti 52 paket sabu siap edar di dalam termos atau tempat penyimpanan air hangat," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Kemudian dua pengedar lain yakni Saipul dan Amri ditangkap di Jalan Kopral Paiman Lorong Budiman, Kecamatan Plaju. Dari keduanya ditemukan barang bukti 190,70 gram sabu, dan 169 butir pil ekstasi.

"Ketiganya memang sudah menjadi target karena telah meresahkan masyarakat," ujar Kasat.

Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacok Punggung Tukang Parkir, Preman Pasar di Palembang Sembunyi di OKI

57 tahun lalu

BMKG Prakirakan Cuaca Cerah Berawan di Palembang, Hujan di Lahat - Lubuklinggau

57 tahun lalu

Warga Palembang Boleh Main ke Mal dan Makan di Restoran

57 tahun lalu

Dandim Palembang Bubarkan Vaksinasi di Sekolah Swasta yang Membeludak

57 tahun lalu

Bawa Sajam dan Senpi Incar ABG, 4 Begal Sadis di Palembang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal