Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya

Antara
Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Palembang, Rabu (15/6/2022). (Foto: Antara)

"Setelah menerima rekomendasi yang sudah melalui pembahasan tersebut, maka gubernur menerbitkan SK-nya yang sudah sesuai dengan undang-undang terkait," katanya.

Akan tetapi, ujarnya pula, terkait gugatan yang diajukan gabungan serikat pekerja dan buruh ke PTUN Palembang soal besaran nilai upah yang dinilai tidak berkeadilan, ia mengajak para buruh untuk bersama-sama mengawal proses yang sudah berlangsung.

"UMK lima kabupaten/kota Itu digugat pekerja yang diproses di PTUN Palembang, kita tunggu saja keputusannya. Kami pemerintah memastikan bersikap netral, dan terus turut serta memperjuangkan hak para pekerja itu," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Klaim Wabah PMK Mulai Bisa Dikendalikan, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Kabar Baik, DPRD Sumsel Dukung Pembentukan Kabupaten Gelumbang

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 14 Juni, Palembang dan Sekitarnya Hujan

57 tahun lalu

Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

57 tahun lalu

2 Dinanti Warga Sumsel, Berikut 16 Jalan Tol Baru yang Beroperasi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal