Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya

Antara
Ratusan buruh menggelar demonstrasi di Palembang, Rabu (15/6/2022). (Foto: Antara)

"Kami gabungan buruh dan pekerja menuntut kenaikan UMK ini yang sangat tidak berkeadilan. Paling tidak naik minimal 5,1 persen sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan pemerintah daerah terkait," katanya.

Menurutnya, buruh sangat serius menuntut kenaikan upah tersebut yang menjadi hak mereka bagaimana diatur undang-undang terkait ketenagakerjaan dan asas keadilan sosial.

Maka dari itu, para buruh ini sudah mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan nilai upah minimum di lima kabupaten/kota yang direkomendasikan pemerintah setempat dan telah di-SK-kan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel.

"Pengajuan ke PTUN Palembang itu sudah sejak tiga bulan lalu, saat ini prosesnya pemeriksaan saksi, kami minta Gubernur untuk serius mengawalnya untuk keadilan bagi buruh," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sekitar Rp3,2 juta per bulannya itu sebelumnya sudah sesuai pertimbangan antara pemerintah kabupaten/kota bersama dengan dewan pengupahan, akademisi dan pihak terkait setempat lainnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Klaim Wabah PMK Mulai Bisa Dikendalikan, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Kabar Baik, DPRD Sumsel Dukung Pembentukan Kabupaten Gelumbang

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 14 Juni, Palembang dan Sekitarnya Hujan

57 tahun lalu

Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

57 tahun lalu

2 Dinanti Warga Sumsel, Berikut 16 Jalan Tol Baru yang Beroperasi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal