Buruh Datangi 3 Lokasi di Palembang, Ini Tuntutannya
"Kami gabungan buruh dan pekerja menuntut kenaikan UMK ini yang sangat tidak berkeadilan. Paling tidak naik minimal 5,1 persen sesuai pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dilaporkan pemerintah daerah terkait," katanya.
Menurutnya, buruh sangat serius menuntut kenaikan upah tersebut yang menjadi hak mereka bagaimana diatur undang-undang terkait ketenagakerjaan dan asas keadilan sosial.
Maka dari itu, para buruh ini sudah mengajukan gugatan ke PTUN Palembang untuk membatalkan nilai upah minimum di lima kabupaten/kota yang direkomendasikan pemerintah setempat dan telah di-SK-kan pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur Sumsel.
"Pengajuan ke PTUN Palembang itu sudah sejak tiga bulan lalu, saat ini prosesnya pemeriksaan saksi, kami minta Gubernur untuk serius mengawalnya untuk keadilan bagi buruh," katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan, besaran UMK yang ditetapkan sekitar Rp3,2 juta per bulannya itu sebelumnya sudah sesuai pertimbangan antara pemerintah kabupaten/kota bersama dengan dewan pengupahan, akademisi dan pihak terkait setempat lainnya.